Hak Karyawan PT GBE Dipertimbangkan KPKNL Surabaya sebelum Lelang Aset
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya masih mempertimbangkan hak ratusan karyawan PT Graha Benua Etam (GBE) yang belum terpenuhi. Sehingga pihaknya masih mengurung eksekusi lelang aset PT Energi Sterilia Higiena (Ensterna) yang dijaminkan oleh Bank Panin.
"Proses lelang akan kami laksanakan setelah hak-hak para karyawan terpenuhi," kata Kepala KPKNL Surabaya Andi Pardede saat mediasi yang dihadiri para pihak terkait di Surabaya, Rabu 7 Desember 2022
Mediasi berlangsung di tengah aksi sejumlah perwakilan karyawan GBE di depan Gedung KPKNL Surabaya karena hak-haknya terabaikan. Lantaran KPKNL bakal melelang aset PT Ensterna berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor S-4567/KNL.1001/2022, yang dijaminkan oleh Bank Panin.
Kekacauan ini berawal dari PT Ensterna yang memiliki sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor 977, 978 dan 979/Tambak Sarioso di Jalan Tambak Langon Indah I/19 Surabaya yang dijaminkan kepada Bank Panin.
Di atas sebidang tanah yang dijaminkan itu, PT Esterna menyepakati perjanjian pekerjaan pembangunan gedung sterilisasi dengan PT GBE. Pembangunan gedung itu telah selesai, saat ini dipergunakan dan dinikmati oleh PT Esterna. Namun PT Ensterna belum melunasi sisa pembayaran pembangunan gedung tersebut kepada PT GBE.
Sedangkan jaminan atau aset sebidang tanah PT Esterna yang berada dalam penguasaan Bank Panin akan dilakukan lelang atau eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Surabaya.
"Apabila KPKNL Surabaya melakukan eksekusi atau lelang terhadap jaminan milik PT Ensterna yang dijaminkan tersebut ke pihak lain, maka timbul ketidakpastian pembayaran utang kepada PT GBE. Dampaknya hak-hak karyawan GBE tidak terpenuhi," kata perwakilan karyawan GBE Anggi saat dikonfirmasi usai proses mediasi.