Tak Bayar Pajak Rp2,5 M, Direktur Perusahaan di Mojokerto Ditahan
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – Direktur Perusahaan Manufaktur PT Sinar Pembangunan Abadi (PSA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perpajakan. Ia diduga tak membayarkan pajak pada tahun 2013 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,5 Miliar.
Ronny Widharta pria yang tersandung kasus tunggakan pajak itu adalah warga asal Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Sementara lokasi perusahaan tersebut di Jalan Raya Perning, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Jatim II. Setelah selesai diselidiki oleh DPJ Jatim II. Kini, kasus tersebut menaiki tahap kedua. Dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu 7 Desamber 2022.
"Tim Pidsus Kajari Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka Ronny selaku direktur PT Sinar Pembangunan Abadi. Tersangka kami tahan di Lapas Mojokerto," kata Kasipidus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya, saat dikonfirmasi Viva Jatim, Kamis, 8 Desember 2022.
Rizky menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bulan Januari-Febuari 2013 dan Mei-Desember 2013.
Ia menjelaskan, tersangka Ronny Widharta telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d atau kedua pasal 39 ayat (1) huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan sekurang-kurangnya Rp2.509.314.426. Nilai ini hasil audit ditjen pajak sendiri," jelas Rizky.