Kantor Pemprov Jatim Digeledah KPK, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa pihaknya akan selalu kooperatif dan membantu KPK dalam menangani kasus dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) yang kini tengah disidik Komisi Antirasuah. Data apa pun yang dibutuhkan KPK untuk kepentingan itu akan diberikan.
Hal itu disampaikan Adhy Karyono saat dimintai tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan KPK di ruangan Biro Kesra Setda Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, dalam kasus dana hibah tahun anggaran 2021 pada Jumat, 16 Agustus 2024.
"Kita ikuti proses hukum itu. Ini, kan, mecari data. Ini Pak Sekda dan Kepala Biro-nya membantu [KPK] untuk semua data dan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran [proses hukum] dan seterusnya," kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat sore.
Adhy menuturkan, penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari data untuk melengkapi penyidikan kasus dana hibah yang tengah berjalan. Bagi dia, itu tidak masalah Bila memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi enggak ada masalah," ujarnya.
Adhy belum bersedia membeberkan data apa saja yang dibawa KPK dalam penggeledahan tersebut. Dia mengaku tidak tahu karena masih belum melakukan pengecekan di ruangan yang digeledah.
"Nanti Kepala Biro [Kesra]-nya yang tahu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK menggeledah ruangan Biro Kesra di Lantai 5 kantor Setda Pemprov Jatim pada Jumat pagi hingga sore. Seharian menggeledah, tim KPK membawa satu koper merah, disebut-sebut berisi dokumen terkait kasus dana hibah yang ditangani.
Di Jakarta, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan bagian dari pengembangan kasus dana hibah pokir tahun anggaran 2021 yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai pesakitan.
Kasus ini sendiri Di awal OTT oleh KPK pada akhir 2022 lalu. Hasil dari OTT, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satu di antaranya Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat dkk sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, perkaranya belum inkracht karena Sahat masih kasasi.