Seharian Geledah Kantor Pemprov Jatim, KPK Bawa 1 Koper Barang Bukti

Tim KPK membawa 1 koper usah geledah kantor Pemprov Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), tepatnya di Biro Kesra, di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. Selesai menggeledah, tim KPK keluar dengan membawa satu koper merah, diduga barang bukti berupa dokumen.

Paripurna Perdana DPRD Jatim Bahas Tata Tertib Periode 2024-2029

Yang digeledah tim KPM ialah di lantai 5 Gedung Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Jatim. Gedung tersebut berada di belakang kantor Gubernur Jatim. Penggeledahan dikawal polisi bersenjata lengkap. Setidaknya dua anggota polisi berjaga-jaga di lorong lantai 5.

Menurut petugas di Pemprov Jatim, penggeledahan berlangsung dari pagi. Tim KPK baru keluar sekitar pukul 16.00 sore. Dari dalam, mereka membawa satu koper warna merah, diduga barang bukti berupa dokumen dari dalam kantor yang digeledah. Tak ada komentar dari tim KPK.

DPRD Jatim akan Segera Sahkan APBD 2025 pada 10 November Mendatang

Dari Jakarta, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tim Antirasuah menggeledah kantor Pemprov Jatim dalam rangka pengembangan kasus dana hibah pokok-pokok pikiran dari APBD Jatim 2021 yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Saat Tua Simanjuntak sebagai pesakitan.

Setelah dikembangkan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Tessa sebelumnya menjelaskan, para tersangka baru itu terdiri dari anggota dan pimpinan DPRD Jatim, anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota, dan pihak swasta.

Blegur Prijanggono Sabet Jatah Golkar di Kursi Wakil Ketua DPRD Jatim

Ke-21 tersangka itu sudah dicek oleh Imigrasi. Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK yang dilaksanakan di kantor DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu.

Wakil Ketua DPRD Jatim Saat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya diamankan dan jadi pesakitan akibat OTT itu. Sahat dkk sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara Sahat masih mengajukan kasasi ke MA.