KPK Periksa Pokmas Lamongan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di DPRD Jatim
- Imron Saputra/Viva Jatim
Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota pokmas tersebut berlangsung di gedung Satreskrim Polres Lamongan lantai dua pada Kamis 22 Agustus 2024.
Sejumlah penyidik lembaga antirasua tersebut terlihat membawa empat buah kendaran Mobil Inova Rebon berwarna hitam.
Empat buah kendaraan Mobil Inova Rebon warna hitam tersebut masing-masing bernomor polisi L 1428 XC, N 1287 ACB, W 1265 ZY, W 1165 ZO terparkir sejak pukul 15.59 WIB di halaman Mapolres Lamongan.
Adapun informasi yang diterima, sejumlah pokmas yang diperiksa penyidik KPK tersebut adalah pokmas Kecamatan Ngimbang, Desa Tlemang, Modo , Sugio Desa Daliwangun dan Maduran.
Sementara usai memeriksa sejumlah saksi penyidik KPK nampak keluar dengan membawa satu koper besar berwarna warna hitam. Koper tersebut kemudian dibawa masuk kedalam Mobil Inova Rebon nomor polisi W 1165 ZO. Kemudian dua koper dibawa ke kendaran nomor Polisi N 1287 ACB dan dua koper lainnya di bawa kendaraan nomor polisi W 1265 ZY.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan kelompok masyarakat di Mapolres Lamongan. Sebab dirinya masih belum monitor.
"Belum monitor saya," jawab Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, kasus dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim bermula dari OTT KPK di gedung DPRD Jatim di Surabaya pada akhir 2022 lalu. OTT tersebut akhirnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga lainnya sebagai pesakitan. Mereka sudah menjalani sidang di pengadilan dan telah divonis bersalah.
KPK melakukan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak dkk. Hasilnya, 21 orang ditetapkan sebagai tersangka baru, 4 di antaranya legislator DPRD Jatim dan 2 anggota DPRD di tingkat kabupaten. KPK masih terus melakukan pengembangan kasus ini.