RUU Pilkada Ditentang Rakyat, DPR dan Istana: Pakai Putusan MK
- Yeni Lestari/VIVA.co.id
Jatim – DPR RI dan pihak Istana akhirnya sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2024 menggunakan aturan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil setelah gelombang protes atas kesepakatan RUU Pilkada yang dibahas Baleg DPR soal ambang batas pencalonan menyeruak di seluruh Indonesia pada Sejak Rabu kemarin hingga Kamis, 22 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, karena sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada batal digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah nanti menggunakan aturan yang diputuskan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, yang mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
“Maka yang berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024 [pada tahap pendaftaran paslon kepala daerah] adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, dikutip VIVA.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa DPR tidak akan menggelar sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada dalam waktu dekat ini. “Enggak ada [rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada]. Gua jamin,” ujar Dasco.
Senada dengan DPR, pihak Istana juga juga menyatakan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK pada pelaksanaan pilkada serentak. “Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Menyikapi gelombang kritik atas pembahasan RUU Pilkada yang sebagian poinnya mengubah putusan MK, Hasan memandang bahwa itu bagian dari demokrasi. Semua pemangku kepentingan, termasuk rakyat, telah memainkan perannya masing-masing. “Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa,” ucapnya.
Seperti diketahui, gelombang kritik dan protes dari masyarakat menyeruak di seluruh negeri ini buntut dari pembahasan RUU Pilkada yang digelar secara mendadak oleh Baleg DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024. Jadi pemantik protes karena RUU Pilkada yang dibahas mengubah putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya, Selasa, 21 Agustus 2024.