RUU Pilkada Ditentang Rakyat, DPR dan Istana: Pakai Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:13 WIB
Sumber :
- Yeni Lestari/VIVA.co.id
Terutama dalam hal ambang batas pencalonan. MK memutuskan ambang batas pencalonan oleh partai politik di parlemen diturunkan, tidak seperti aturan sebelumnya minimal 20 persen dari kursi yang tersedia. DPR kemudian sepakat mengubah putusan MK tersebut dengan memutuskan bahwa putusan MK itu hanya berlaku untuk partai politik nonparlemen.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan judul: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sebut Pendaftaran Pilkada 2024 Pakai Putusan MK