PKB Ngadu ke Polda Jatim Ada Oknum NU bakal Kacaukan Muktamar di Bali

Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah di Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur (Jatim) mendatangi Gedung Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kamis, 22 Agustus 2024. Kedatangan mereka untuk mengadukan bahwa ada sekelompok orang dari Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga akan mengacaukan Muktamar PKB di Nusa Dua, Bali, pada 24-25 Agustus 2024.

Anggota DPD RI Minta ISNU dan Santri Lamongan Bijak Gunakan Medsos

"Kita melihat oknum dari NU yang saya melihat ada beberapa yang melakukan satu di antaranya mengumpulkan massa banyak untuk apel kesetiaan yang digelar di Bali. Undangannya yang viral itu akan ada 100 ribu orang dari berbagai wilayah terutama Jatim dan Jateng," kata Anik Sekretaris DPW PKB Jatim usai mengadu ke Polda Jatim di Surabaya.

Bukan itu saja, perempuan yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga menyampaikan bahwa pihaknya menangkap sinyal ada gerakan yang hendak menggelar muktamar tandingan PKB.

Bantuan Keuangan Desa, DPRD Gresik Rencana Ubah Sistem Pencairan Satu Tahap

"Ada juga gerakan yang mengajak untuk membentuk kepengurusan baru dan semacam membuat muktamar tandingan. Kira-kita kaya begitu," ucap dia.

Atas adanya gelagat seperti itulah kemudian pihaknya mendatangi Polda Jatim. Agar kepolisian bisa melakukan langkah antisipatif terhadap tindakan intimidatif dan upaya-upaya provokatif itu.

Duduk Perkara Korupsi Sekda Jember, Kerugian Negara Hingga Pasal yang Disangkakan

"Maka kita DPW PKB Jatim hadir ke polda intinya adalah meminta agar Polda Jatim mengambil tindakan preventif dan represif manakala terjadi indikasi yang saya sebutkan," tandas Anik.

Dia mengatakan, Muktamar PKB di Bali adalah kegiatan resmi dan dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, kondisi fakta di lapangan yang disinyalir terjadi upaya provokasi oleh oknum yang mengarah pada kegaduhan dan kekacauan untuk menggagalkan Muktamar PKB adalah tindakan yang melanggar hukum.  

Halaman Selanjutnya
img_title