Polisi Bekuk Kawanan Pencuri 30 Tiang Telepon di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi membekuk kawanan pencuri 30 tiang listrik di Kecamatan Pungging, Mojokerto. Pelaku yang terdiri dari tiga orang ini telah beraksi di tiga lokasi.
Ketiga tersangka ialah Aryan (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari dan Dinya TM (25) warga Dess Tinggar Buntut serta Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Kapolsek Pungging Iptu Selimat mengatakan, hilangnya tiang telepon internet PT Jaya Indo Pratama di jalan Diponegoro, Desa Kalipuro itu pertama kali diketahui karyawannya, Koiri, pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.25 WIB.
Saat itu, Koiri bersama karyawan lainnya sedang melaksanakan pengecekan hingga Desa Randuharjo, Kecamagan Pungging, Mojokerto.
“Saat pengecekan petugas telah mendapati 30 tiang telepon hilang dari tempat pemasangan sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Atas kejadian tersebut, PT Jaya Indo Pratama mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta. Koiri selaka selaku pelaksana lapangan seketika itu juga melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Pungging.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskirm Polsek Pungging langsung bergerak melaksanakan patroli blue light dan pengecekan ke TKP.
Selimat menyampaikan, saat perjalanan petugas mendapati mobil Pikap L300 nopol S 8044 NA sedang mengangkut tiang telepon internet sekitar pukul 01.40 WIB.
“Saat itu juga, kendaraan tersebut diberhetikan dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 2 tiang telepon berdiameter 3-4 inchi sepanjang 7 meter,1 buah linggis, 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam nopol S 8044 NA, dan potong rompi proyek warn hijau muda.
Hasil pemeriksaan, lanjut Selimat, aksi pencurian tiang telepon ini diotaki oleh Aryan. Karena Aryan pernah bekerja di perusaah pemasangan tiang telepon.
Menurutnya, para tersangka mengambil tiang telepon dengan cara merusak pondasi cor dengan linggis. Lalu pelaku menggoyang-goyang hingga roboh. Selanjutnya tiang telepon diangkut ke Pikap.
Kepada petuga, mereka mengaku telah beraksi di tiga lokasi. Barang curian dijual kepada penadah di Mojokerto yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tiang besi dijual dengan harga Rp 5.500 per kg,” ungkap Selimat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman Hukumannya 5 tahun penjara.