Penampakan Iring-iringan Truk Demo Angkutan Tarif di Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Petugas kepolisian membatasi waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa sopir truk hingga sampai pada jam pulang kantor atau pukul 17.30 WIB. Pembatasan diberlakukan supaya tidak menimbulkan kemacetan di jalan raya.
"Batas waktu demo selesai sebelum pukul 17.30 WIB, massa harus membubarkan diri. Karena jam pulang kerja," tegas Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Hartono, Senin, 26 Agustus 2024.
Edi mengungkapkan, pihaknya tidak hanya memberikan batasan durasi waktu pelaksanaan unjuk rasa. Namun juga hanya membolehkan sekitar 40 unit dari 100 kendaraan yang ikut iring-iringan aksi. Sisanya diparkir di sepanjang Jalan Frontage Ahmad Yani, depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Puluhan truk kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Gubernur Jawa Timur dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman menyebut, selama aksi digelar tidak diterapkan rekayasa lalu lintas di jalan yang menjadi rute demonstrasi.
"Tak ada rekayasa lalu lintas dan truk besar akan dikawal menuju ke Kantor Gubernur, dengan lajur kiri," singkat Arif.
Seperti diketahui, ratusan sopir truk dari GSJT menggelar aksi unjuk rasa di kota pahlawan. Mereka mengawali aksi dengan berkumpul di Puspa Argo, Sidoarjo kemudian berlanjut di depan Dinas Perhubungan Jawa Timur selanjutnya berakhir di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Surabaya.