Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan
Senin, 26 Agustus 2024 - 17:57 WIB
Sumber :
- Imron Saputra
"Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi sehingga kita bisa menggempur barang ilegal di Kabupaten Lamongan. Selain itu kita melalui kegiatan ini kita bisa memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," katanya.