Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Imron Saputra

"Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi sehingga kita bisa menggempur barang ilegal di Kabupaten Lamongan. Selain itu kita melalui kegiatan ini kita bisa memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," katanya.

Vaksinasi PMK di Lamongan Capai 2.711 Ekor Sapi, Pemprov Jatim Tambah 320.000 Dosis