Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim- Sebanyak 1 juta lebih rokok ilegal hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran rokok dan miras ilegal senilai Rp 1,5 miliar itu merupakan hasil sitaan bea cukai Gresik dan Pemkab Lamongan selama kurun waktu 2024.

Dibutuhkan Kebijakan Cukai yang Tepat untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Selain rokok ada juga miras atau arak Bali sebanyak 139,2 bea cukai juga memusnahkan sebanyak 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 handphone, 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lainnya.

Kepala Bea cukai Gresik Wahjudi Adrijanto di Lamongan mengatakan, untuk rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan di wilayah hukum Lamongan. Rokok itu dijual dengan cara dititipkan.

Jutaan Batang Rokok Ilegal Gagal Tembus Suramadu dari Madura ke Surabaya

"Dalam kegiatan kita tadi ada 9 senjata tajam, 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar jenis solar dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk yang kita musnahkan," kata Wahjudi.

Wahjudi mengatakan, dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol mencapai 1,5 miliar.

Paguyuban Warkop Surabaya Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes tentang Pengaturan IHT

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, tujuan pemusnahan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan tentu keberadaannya merugikan negara.

Sebagai daerah, lanjut Yuhronur yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Kabupaten Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut tentunya akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

"Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi sehingga kita bisa menggempur barang ilegal di Kabupaten Lamongan. Selain itu kita melalui kegiatan ini kita bisa memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," katanya.