Demi Pembangunan, Pemkab Gresik-Bea Cukai Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Gresik gempur rokok ilegal
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim - Ada tiga barang yang kena cukai yakni hasil tembakau, minuman mengandung ethil alkohol dan etil alkohol atau Etanol. Karena itu Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal

Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan

Berbagai upaya telah dilakukan seperti sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara masif serta penegakan operasi cukai rokok ilegal. Karena itu, pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. 

Dengan begitu, pajak dari cukai sangat bermanfaat bagi pembangunan di Indonesia. Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) dikucurkan kepada pemerintah daerah tersebut berguna dan bermanfaat seperti bantuan langsung tunai (BLT), peningkatan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kerja dan lainnya.

Bea Cukai Tanjung Perak Temukan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab

Poster kampanye gempur rokok ilegal.

Photo :
  • Bea Cukai

Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. 

Mas Dhito Minta Penjualan Rokok Ilegal Via Online Perlu Dipantau

Begitu juga sanksi yang akan di terima bagi masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai (rokok ilegal). Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. 

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Halaman Selanjutnya
img_title