Demi Pembangunan, Pemkab Gresik-Bea Cukai Komitmen Berantas Rokok Ilegal
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pegawai Bea Cukai mencatat, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut ada sebanyak 448,18 juta batang rokok senilai Rp 270,79 miliar batang yang berhasil disita.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan operasi gabungan secara rutin dilakukan satu bulan sekali. Seperti yang di lakukan pada bulan Juli lalu. Operasi tersebut langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.
“Juli lalu, kita melakukan operasi, bagian dari operasi rurin. Ini bentuk sosialisasi, agar pedagang di Gresik tidak menjual rokok ilegal,” katanya.
Wilayah yang sudah dilakukan penindakan operasi gabungan meliputi Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Kedamean, Driyorejo, dan Wringinanom. Saat razia, berhasil mengamankan 54 ribu batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Setelah wilayah Gresik Selatan, tim gabungan akan menyasar wilayah tengah, utara, dan Bawean. Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran," jelas Sinaga.