Demi Pembangunan, Pemkab Gresik-Bea Cukai Komitmen Berantas Rokok Ilegal
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim - Ada tiga barang yang kena cukai yakni hasil tembakau, minuman mengandung ethil alkohol dan etil alkohol atau Etanol. Karena itu Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal.
Berbagai upaya telah dilakukan seperti sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara masif serta penegakan operasi cukai rokok ilegal. Karena itu, pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
Dengan begitu, pajak dari cukai sangat bermanfaat bagi pembangunan di Indonesia. Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) dikucurkan kepada pemerintah daerah tersebut berguna dan bermanfaat seperti bantuan langsung tunai (BLT), peningkatan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kerja dan lainnya.
Poster kampanye gempur rokok ilegal.
- Bea Cukai
Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
Begitu juga sanksi yang akan di terima bagi masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai (rokok ilegal). Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56.
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pegawai Bea Cukai mencatat, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut ada sebanyak 448,18 juta batang rokok senilai Rp 270,79 miliar batang yang berhasil disita.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan operasi gabungan secara rutin dilakukan satu bulan sekali. Seperti yang di lakukan pada bulan Juli lalu. Operasi tersebut langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.
“Juli lalu, kita melakukan operasi, bagian dari operasi rurin. Ini bentuk sosialisasi, agar pedagang di Gresik tidak menjual rokok ilegal,” katanya.
Wilayah yang sudah dilakukan penindakan operasi gabungan meliputi Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Kedamean, Driyorejo, dan Wringinanom. Saat razia, berhasil mengamankan 54 ribu batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Setelah wilayah Gresik Selatan, tim gabungan akan menyasar wilayah tengah, utara, dan Bawean. Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran," jelas Sinaga.