Ratu Tipu-tipu Lintas Kabupaten Ditangkap di Lamongan, Pelaku Beraksi di 13 Lokasi

Ratu tipu-tipu saat diamankan polisi di Lamongan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim - Seorang perempuan berinisial RP (29) asal Kabupaten Gresik diamankan aparat Polsek Paciran pada Rabu 31 Juli 2024, lalu. RP ditangkap karena diduga melakukan penipuan di sejumlah wilayah Gresik dan Lamongan.

Puluhan Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo UU TNI Dibebaskan Usai Dijemput Keluarga

Kasus penipuan yang menyeret perempuan muda tersebut terbongkar setelah Polsek Paciran mendapat informasi penipuan dari korban di 2 tempat, yaitu Gresik dan Lamongan.

"Polisi kemudian melakukan penangkapan RP di rumahnya di Desa Bayu Tengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Penangkapan pelaku tersebut juga berjalan aman dan kondusif," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Andi menuturkan, kepada polisi RP mengaku melakukan penipuan di beberapa tempat. Untuk di Kecamatan Paciran ada 4 TKP dan di wilayah Kecamatan Panceng, Gresik sebanyak 9 TKP. 

"Di Kecamatan Paciran ini saja pelaku melakukan penipuan sepeda motor sebanyak 3 unit dan penipuan sertifikat tanah milk korban lain. Kalau di Gresik ada motor yang digelapkan dan penipuan uang dari Rp3 hingga 75 juta rupiah," jelas Andi.

Sempat Tak Terima Dirazia, Oknum Polisi Lamongan Terciduk Berduaan dengan Wanita di Kamar Kost

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah dengan meminjam kepada para korban dengan berpura-pura hanya meminjam sebentar. Setelah itu pelaku tidak kunjung mengembalikan.

Andi menerangkan, para korban saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Sedangkan untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Lamongan.