Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim- Sebanyak 1 juta lebih rokok ilegal hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran rokok dan miras ilegal senilai Rp 1,5 miliar itu merupakan hasil sitaan bea cukai Gresik dan Pemkab Lamongan selama kurun waktu 2024.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Kurun 2 Bulan

Selain rokok ada juga miras atau arak Bali sebanyak 139,2 bea cukai juga memusnahkan sebanyak 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 handphone, 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lainnya.

Kepala Bea cukai Gresik Wahjudi Adrijanto di Lamongan mengatakan, untuk rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan di wilayah hukum Lamongan. Rokok itu dijual dengan cara dititipkan.

BEM Pesantren Se-Indonesia, Dorong Hilirisasi Industri di Lamongan

"Dalam kegiatan kita tadi ada 9 senjata tajam, 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar jenis solar dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk yang kita musnahkan," kata Wahjudi.

Wahjudi mengatakan, dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol mencapai 1,5 miliar.

Bea Cukai Tanjung Perak Temukan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, tujuan pemusnahan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan tentu keberadaannya merugikan negara.

Sebagai daerah, lanjut Yuhronur yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Kabupaten Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut tentunya akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

Halaman Selanjutnya
img_title