Cicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani Beri Bekal Gus Fawait agar Menang di Pilbup Jember

Cicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani bersama Gus Fawait
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Jember, VIVA JatimCicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani memberikan dukungan moral kepada Muhammad Fawait untuk maju di Pilkada Jember

Dukungan moral itu diberikan Syekh Ammar Azmi saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Qodiri Jember beberapa saat lalu. Gus Fawait pun diberi bekal surban dan doa untuk memang di Pilbup Jember yang dihelat November 2024 mendatang. 

"Doa beliau merupakan suntikan dukungan yang luar biasa jelang Pilkada di Jember nanti," kata Gus Fawait saat dikonfirmasi, Senin 26 Agustus 2024. 

Eko Wahyudi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Gantikan Muhammad Fawait

Menurut Presiden Laskar Shalawat Nusantara (LSN) tersebut Syekh Ammar Azmi memang dekat dengan keluarganya di Ponpes Al Qodiri. Apalagi Ponpes tersebut salah satu pengamal manaqib Syekh Abdul Qodir Al Jailani. 

"Doa beliau sangat berarti bagi kami selaku pengamal dari manaqib Syekh Abdul Qodir Al Jailani," jelasnya. 

Gus Kautsar Ploso Kediri Dukung Dhito: Siap Jenengan Ditoto

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini mengaku, doa Syekh Ammar Azmi menjadi booster baginya di kala detik-detik pendaftaran ke KPU. 

"Beliau juga bagian dari imam kami dan begitu juga ibarat kata seperti doa nabi terhadap umatnya. Jadi doa beliau sangat berarti dan sebagai pemicu semangat kami bersama pak Djoko Susanto untuk menang di pilkada Jember," tandasnya. 

Seperti diketahui, pendaftaran Pilkada serentak 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 oleh KPU masing-masing daerah. KPU Jember mamastikan juga membuka pendaftaran di waktu yang sama. 

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengonfirmasi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka sesuai jadwal, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus, hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Jember. 

"Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor 1193 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan minimal suara sah sebanyak 88.592 suara," tuturnya.