Petani Tembakau-Cengkeh Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif PP Kesehatan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Gelombang penolakan terus berlangsung menyoal Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023. Kali ini, petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia menolak implementasi pasal-pasal pertembakauan.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K Muhdi menegaskan fakta di lapangan optimisme jutaan petani bersiap memasuki masa panen tembakau tengah meningkat. Yang mendesak adalah kebutuhan petani saat guna meningkatkan produktivitas petani tembakau seperti pendampingan atau pelatihan pertanian.
"Namun bantuan pupuk karena subsidi saat ini sudah dicabut. Termasuk alat-alat yang mendukung mekanisasi pertanian sampai pengaturan proses tata niaga supaya berpihak pada kesejahteraan petani," papar K Muhdi diterima VIVA Jatim, Senin, 26 Agustus 2024.
Ia menerangkan support ini sangat diperlukan agar terus dapat bertumbuh, berdaya saing dan sejahtera. Pemerintah menurutnya harus melindungi harapan dan mata pencaharian petani dengan regulasi yang adil dan berimbang. Sehingga bisa menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan ekosistem.
"Bukan sebaliknya, menciptakan peraturan seperti PP No 28 Tahun 2024 yang bisa mematikan ladang penghidupan kami. Justru ini disebut-sebut ancaman peraturan turunan PP Kesehatan ini akan segera disahkan," tambahnya.
Muhdi menekankan seyogianya diputuskan bersama saja Kementerian Kesehatan tidak transparan apalagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan. Petani pastikan akan mengawal aturan tersebut dan tidak segan turun ke jalan jika Peraturan Menteri Kesehatan mengancam sektor tembakau.
Ia mengaku Sebagai bagian dari hulu ekosistem pertembakauan yang turut memiliki peran strategis di dalam perekonomian Indonesia, ada 2, 5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang terkena imbas dari tekanan peraturan ini.