Petani Tembakau-Cengkeh Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif PP Kesehatan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Senada, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Sahid mengatakan angka 97 persen produktivitas petani cengkeh diserap utuh oleh industri rokok kretek. Cengkeh adalah dwi tunggal sebagai bahan baku utama rokok kretek. Sebab petani cengkeh sangat bergantung pada keberlangsungan IHT.
"Cengkeh adalah salah satu subs-sistem dari ekosistem pertembakauan tanah air. Bersama dengan 2,5 juta petani tembakau, petani cengkeh di hulu, disusul sekitar 600 ribu pekerja pabrik, pedagang serta UMKM," ujar Dahlan Sahid.
Dahlan menambahkan IHT akan berakibat turunnya produksi rokok dan berujung pada petani cengkeh karena akan mengurangi serapan industri yang tentunya akan berakibat pada turunnya harga cengkeh. Alhasil, bisa menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan berefek panjang.
Sepertinya tidak ada sektor industri lain yang dapat menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau. Jangan mentang-mentang akan segera selesai masa jabatannya lantas Menteri Kesehatan mengesahkan aturan turunan tanpa mempertimbangkan keberadaan kami di sektor hulu.
Kecenderungannya Pemerintah saat ini ugal-ugalan mengesahkan aturan yang justru akan memberatkan Pemerintahan baru,"sebut Dahlan Said.
Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman mengulas PP No 28 Tahun 2024 cukup memukul ekosistem pertembakauan di tengah optimisme petani.
Adanya PP Kesehatan yang baru saja disahkan akan mematikan seluruh petani tembakau dan cengkeh sebab pengetatan berbagai aturan di sisi hilir. Padahal para petani tembakau di Madura,Tulungagung, Temanggung, sedang optimistis karena hasil panennya bagus.