Apes, Pemuda di Mojokerto Dihakimi Warga Usai Jambret Perhiasan Lansia

Pemuda penjambret perhiasan lansia di Mojokerto saat diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Regen Sinawang (29), seorang pemuda di Kecamatan Pacet, Mojokerto dihakimi warga. Itu setelah ia tertangkap warga lantaran menjambret perhiasan seorang lansia. 

Polres Tanjung Perak Surabaya Tangkap Jambret Kalung Emas Saat Kabur ke Madura

Kaposek Pacet AKP Agus Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan peristiwa itu terjadi di Dusun Candirejo, Desa Candiwatu, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 07.05 WIB. 

Kejadian bermula saat korban, Marti (66) sedang menyapu di halaman depan rumah. Kemudian, datang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Megapro bernopol S 3887 RQ. Pelaku kemudian menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan rumah pemilik dump truk. 

Dari Hobi Jadi Cuan: Pemuda Gresik Raup Untung dari Bisnis Sepatu Impor Bekas

Belum sempat dijawab oleh korban, pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai korban. Sejurus kemudian, pelaku kabur. 

“Pelaku kabur ke arah barat. Korban yang merasa kalungnya dijambret berteriak meminta tolong kepada warga,” katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Berbagi Kehidupan Lewat Trombosit, Kisah Inspiratif Nurirwansyah Putra

Teriakan korban mengundang perhatian warga dan langsung mengejar pelaku. Apesnya, pelaku diadang sejumlah warga saat hendak putar balik. Pelaku pun berhasil diamankan. 

“Warga yang sempat emosi berusaha menghakimi para pelaku,” ungkap Agus. 

Beruntung polisi cepat datang di lokasi kejadian, dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga. Warga Desa Kuripansari, Pacet itu akhirnya dibawa petugas ke Polsek Pacet. 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, 1 kalung emas seberat 0,5 gram dan liontin emas seberat 2 gram serta sepeda motor Honda Megapro nopol S 3887 RQ. 

Menurut Agus, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta. 

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP,” pungkas Agus.