KPU Surabaya Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Ada Calon Tunggal

Ketua KPU Surabaya Suprayitno
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Surabaya, Viva Jatim - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (KPU Surabaya) membuka opsi perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Bapaslon) maupun wakil kepala daerah jika pada hari terakhir cuma ada satu pendaftar.

Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, TPP Serukan Semua Pihak Kembali Bersatu

Hal itu disampaikan Ketua KPU Surabaya Suprayitno seusai proses pendaftaran pasangan Eri Cahyadi - Armuji, Rabu, 28 Agustus 2024, siang tadi.

"Jika besok [Kamis, 29 Agustus 2024] hari terakhir hanya terdapat satu Bapaslon, maka sebagaimana regulasi yang ada, KPU Kota Surabaya akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari," ujarnya kepada awak media.

Langgar Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara

Ia mengatakan, hari ini merupakan hari kedua pendaftaran Bapaslon setelah dibuka sejak Selasa, 27 Agustus 2024 kemarin. Dan besok merupakan hari terakhir.

Pada hari kedua, pasangan Eri Cahyadi - Armuji telah mendaftar bersama 18 partai politik pengusung sebagai peserta Pilkada 2024. Meski bisa dipastikan tidak akan ada lagi Bapaslon yang mendaftar ke KPU Surabaya, ia menegaskan akan tetap membuka pendaftaran sebagaimana aturan yang berlaku.

Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Bui gegara Langgar Netralitas Pilkada

"Sesuai tahapan, besok hari ketiga yang merupakan hari terakhir pendaftaran. Kami KPU Kota Surabaya stand by hingga pukul 23.59 WIB. Karena itu tahapan, salah satu prinsip yang berkepastian hukum," tandasnya.

Pasca masa perpanjangan, Suprayitno mengatakan proses Pilkada 2024 akan memasuki tahapan selanjutnya. Yakni pengumuman pasangan calon kemudian pemeriksaan kesehatan.

Ketika ditanya mekanisme debat hingga proses pemungutan suara apabila Pilkada 2024 di Surabaya diikuti calon tunggal. Ia belum bisa menjelaskan.

"Untuk kotak kosong kita belum bisa bicara banyak mengingat peraturan KPU maupun pedoman teknis mengenai hitung dan rekap belum ditetapkan KPU RI. [Namun] yang perlu dipahami teman-teman media adalah bahwa kami KPU Kota Surabaya selaku implementator atas regulasi yang dibuat pimpinan kami [KPU RI] yang merupakan regulator," bebernya.

Sedangkan untuk debat, ia masih menunggu petunjuk lanjutan dari pimpinan. Karena baik PKPU maupun pedoman teknis belum ditetapkan.