Dua Paslon Pilwakot Mojokerto 2024 Lolos Tes Kesehatan, Tapi Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Rapat Penyampaian persyaratan Cabup dan Cawabup walikota Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Junaedi Malik dan Chusnun Amin itu karena memakai gelar haji, kurang melengkapi keterangan haji dari pihak terkait,” ujar Ulil. 

Ning Ita-Cak Sandi Daftar ke KPU Mojokerto Diiring Ribuan Pendukung

Tak hanya, ada juga dokumen yang belum dilengkapi keduanya. Untuk Junaedi, dokumen laporan SPT Pajaknya belum lengkap. Sedangkan Amin, belum melengkapi dokumen LHKPN. 

“Junaedi hanya memberikan SPT tahun 2024 saja. Seharusnya kan SPT 5 tahun terakhir,” terang mantan Ketua Bawaslu Kota Mojokerto ini. 

Tim Pemenangan Rijanto dan Beky Viral Diduga Sebar Uang di Depan KPU Blitar

Menurut dia, tim dari Junaedi sempat datang ke KPU untuk melengkapi SPT pajak. Namun ditolak karena KPU tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Seluruh berkas pencalonan diunggah ke Silon. 

“Karena itu bersifat wajib ya, maka nanti bisa kita TMS (tidak memenuhi syarat). Tapi saat ini statusnya masih BMS (belum memenuhi syarat) karena masih ada kesempatan tanggal 6-8 (September) sampai sebelum tanggal 21 (September) sebelum penetapan ” terang Ulil. 

PDIP Resmi Dukung Pasangan Yuhronur dan Dirham di Pilkada Lamongan

Sedangkan Bapaslon Ika Puspitasi atau Ning Ita - Rachman Sidharta Arisandi juga ada perbaikan. Namun hanya kesalahan menginput data di Silon. 

“Ning Ita itu di Silonnya. Kesalahan adminnya mungkin, seperti tanggal pada kelahiran ada umur, tapi tidak diisi umur. Iya hanya salah input saja,” kata Ulil. 

Halaman Selanjutnya
img_title