Industri Rokok Terancam, Kadin Jatim Tolak Beberapa Pasal di PP 28/2024

Jumpa Pers Penolakan PP 28/2024
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, Viva Jatim-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur menolak beberapa pasal terkait zat adiktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang baru disahkan tanggal 26 Juli 2024 lalu. Kadin menilai beberapa pasal dalam peraturan tersebut diperkirakan akan sangat berdampak dalam kontribusi industri hasil tembakau (IHT) dalam pembangunan nasional.

Pj Gubernur Adhy Bahas Proporsi DBHCHT dengan Baleg DPR RI

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik D. Putranto, mengatakan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dibuat pusing dengan adanya PP 28/2024, serta aturan turunannya yang tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

“Dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan, terdapat beberapa pasal yang akan berdampak langsung pada IHT dan mengancam keberlangsungan industri. Saat ini IHT memberi kontribusi terhadap 10 persen penerimaan negara serta menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat. Namun, seperti diketahui, berbagai tekanan yang sangat luar biasa baik dari sisi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berakibat tidak tercapainya target penerimaan cukai pada tahun 2023 lalu, dan kini ditambah lagi dengan peraturan yang lebih eksesif,” ujar Adik saat jumpa pers, di Kantor Kadin Jatim, Kamis, 5 September 2024.

Kadin Jatim Minta Presiden Batalkan Kebijakan Kemenkes yang Mengancam Industri Hasil Tembakau

Adik menjelaskan di antara pasal yang mendapat perhatian dan ditolak adalah pasal 435 mengenai standarisasi kemasan, yang kemudian diperjelas kembali dalam RPermenkes pasal 4 ayat 2a, 5 hingga 7.

Sebab kedua aturan ini mengarahkan pada implementasi kemasan polos. Artinya, dalam waktu dekat seluruh produk IHT, baik rokok konvensional maupun elektrik tidak diperbolehkan memiliki desain ataupun merek di kemasan.

Kadin Jatim akan Tingkatkan SDM UMKM agar Bersaing di Pasar Digital

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak merafitifikasi konvensi pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana kemasan polos menjadi salah satu mandat pengendalian didasari pada prinsip kesehatan.

Pemerintah, lanjut Adik, pada masa itu memahami bahwa intervensi yang menyangkut IHT banyak aspek lain yang harus diperhatikan seperti ekonomi dan sosial. Termasuk juga kesehatan.

Halaman Selanjutnya
img_title