Industri Rokok Terancam, Kadin Jatim Tolak Beberapa Pasal di PP 28/2024
- Rahmat Fajar
Sulami juga meminta kepada pemerintah agar melibatkan pelaku industri rokok jika akan membuat peraturan. Karena pelaku industri rokok yang akan merasakan dampaknya apabila merugikan. Seperti halnya beberapa pasal di PP 28/2024 yang diyakini akan berdampak luas jika diterapkan bukan hanya kepada industri tetapi juga kepada petani dan tenaga kerja.
Ia menegaskan penolakan terhadap PP 28/2024 tersebut juga sebagai upaya mempertahankan rokok kretek sebagai ciri khas Indonesia.
Wakil Ketua Perkumpulan Pengusaha E-Liquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto mengatakan bahwa PP 28/2024 dan rancangan Permenkes ini sangat eksesif. Menurutnya pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif.
"Tentu aturan ini akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar" kata Agung.
Sebelum adanya PP 28/2024 tentang Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi. Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.