Industri Rokok Terancam, Kadin Jatim Tolak Beberapa Pasal di PP 28/2024
- Rahmat Fajar
"Dampak lebih destruktif dari implementasi kemasan polos adalah berkembangnya rokok illegal," kata Adik.
Selain itu, Adik juga menyoroti pasal 431 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok konvensional. Aturan ini diyakini akan menghilangkan karakter produk tembakau khas Indonesia, yaitu kretek sekaligus berpengaruh pada serapan tembakau lokal yang menjadi sumber mata pencaharian jutaan petani di Indonesia.
Kemudian pasal 432 terkait larangan bahan tambahan juga menjadi perhatian. Kadin Jatim menilai pasal ini menimbulkan potensi implementasi yang tidak tepat di lapangan mengingat belum adanya aturan jelas terkait apa saja bahan-bahan apa yang masuk di dalam larangan.
Kadin Jatim juga mempertanyakan pemberlakuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. Menurut Adik hal tersebut sangat diskriminatif bagi pelaku usaha dan pedagang kecil yang juga menopang ekonomi kerakyatan.
Di sisi lain, efek domino yang ditimbulkan akan berimbas pada pendapatan daerah, juga mengancam keberadaan industri kreatif yang selama ini banyak ditopang oleh iklan produk tembakau.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Sulami Bahar menambahkan penolakan terhadap beberapa pasal tersebut demi keberlangsungan industri. Sebab jika pasal tersebut diterapkan industri rokok akan bertumbangan.
"Ini kalau diberlakukan pabrik akan tumbang. Rokok ilegal semakin marak. Untuk itu kami menolak," kata Sulami.