Ada 1.819 Pendaftar CPNS di Trenggalek, 88 Tak Penuhi Syarat

Sekda Pemkab Trenggalek Edy Soepriyatno.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Menurut Edy, pada tahun 2024, PPPK diperbolehkan untuk mendaftar CPNS, dengan syarat meminta izin kepada kepala daerah. Apabila gagal dalam CPNS 2024, PPPK tersebut dapat kembali bertugas.

Pj Gubernur Jatim Sebut Selesaikan JLS Trenggalek Butuh Rp 200 Miliar

"Jadi tidak semua PPPK yang bisa mengajukan izin untuk daftar CPNS. Tapi PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan," tutupnya.