Kades Jombang Dituntut 3 Tahun Bui akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) menipu warga Mojokerto dengan kerugian mencapai ratusan juta. Akibat perbutannya, ia dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan dibacakan JPU Angga Rizky Bagaskoro di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 23 September 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Wawan nampak mengikuti sidang tanpa didampaing penasihat hukum.
Dalam tuntutannya, Angga menyatakan Wawan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Dituntut 3 tahun,” kata Angga kepada VIVA Jatim usai sidang.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasi tuntut terhadap Wawan. Salah satunya, perbuatan Wawan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta.
“Hal-hal yang memberatkan hanya terkait kerugian saja. Untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, cuma memang belum ada pengembalian,” ungkapnya.
Wawan Sosok yang terpilih menjadi Kepala Desa Sumberteguh pada 2019. Kasus yang menjeratnya bermula dari perjanjian utang piutang dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.
Kepada korban, tersangka meminjam uang sejak tahun 2019. Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.
Wawan menyerahkan mobil Fortuner FRZ dan Honda Brio kepada korban sebagai jaminan. Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian Wawan mengambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta.
Setelah masa sewa seperti yang disampaikan Wawan berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan. Uang sewa juga tidak dibayar. Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan utang, merupakan milik orang lain dan masih dalam tanggung jawab perusahaan finance, karena angsuran kreditnya belum lunas.
Wawan kemudian mendatangi korban dan menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan. Sayangnya, sertifikat tanah tersebut merupakan milik orang lain.
Karena kesal dengan ulah tersangka dan janji-janji yang tidak ditepati, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, pada 1 Maret 2023.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menangkap Wawan Sudarmanto di rumahnya, pada 16 Mei 2024. Saat ditangkap, Wawan masih bersatus Kades Sumberteguh.