Residivis di Mojokerto Nekat Curi Ponsel Demi Bayar Biaya 2 Anak Sekolah

Residivis di Mojokerto ditangkap polisi setelah mencuri ponsel
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Adapun barang bukti yang disita antara lain, doosbok ponsel Galaxy A05, ponsel Galaxy A05 Warna Light Green, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna Hitam, dan 1 rompi warna hitam.

Ritual Fang Sheng, YBAI Lepas Ribuan Satwa di Kebun Raya Mangrove Surabaya

Hasil dari pemeriksaan, Darmaji mengaku beraksi saat melihat pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Lalu, Darmaji masuk ke dalam kamar dan menggasak ponsel korban. 

“Darmaji merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” ungkap Nova. 

Hendak Bepergian Jauh? Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan

Darmaji mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya sekolah 2 anaknya. Saat itu, buruh tani serabutan ini kelimpungan mencari biaya anak sekolah sehingga gelap mata lalu mencuri

“Buat bayar anak saya sekolah SMP sama SMA. (Tak kapok dipenjara?) Kadang-kadang kambuh , kadang kadang kerja betulan buruh tani. Kambuh untuk bayar anak sekolah,” kata bapak 3 anak ini. 

Pj Gubernur Jatim Serahkan DIPA dan TKD TA 2025, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Anggaran

Kini Darmaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.