Residivis di Mojokerto Nekat Curi Ponsel Demi Bayar Biaya 2 Anak Sekolah

Residivis di Mojokerto ditangkap polisi setelah mencuri ponsel
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Darmaji (56) asal Desa Peterongan, Bangsal, Mojokerto ditangkap polisi setelah mencuri ponsel. Pencurian dipicu karena terdesak biaya sekolah dua anaknya. 

Terduga Maling Motor di Gresik Ditangkap Warga, Bawa Kunci T dan Linggis

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, Darmaji melakukan aksi pencurian pada Jumat, 20 September 2024. Sasaranya, rumah Budioano (63) di Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto. 

Aksi kejahatan Darmaji bermula ketika Budiono dan istrinya berangkat salat subuh di Masjid dekat rumah sekitar pukul 04.00 WIB. Disaat pergi, Budinono meletakkan ponsel Galaxy A05 di dalam kamar. Namun, ponselnya hilang sepulang dari Masjid. 

Lepas Anderson, Persela Lamongan Datangkan Bek Asal Prancis Fabien Garcia

“Ponsel korban yang diletakkan didalam rumah tidak ada atau hilang. Hingga korban berusaha mencari disekitar rumah, akan tetapi tidak ada,” katanya,” Jumat, 27 September 2024. 

Korban pun akhirnya melaporkan ke kepolisian. Atas kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sekitar Rp 2,5 juta. 

Laboratorium Kesehatan Masyarakat Gresik Diresmikan, Telan Dana 6,3 Miliar

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, tim berhasil mengantongi identitas pelaku di pagi hari itu juga. 

Nova menyampaikan, Darmaji ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Kutorejo,  Mojokerto sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, Darmaji dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita antara lain, doosbok ponsel Galaxy A05, ponsel Galaxy A05 Warna Light Green, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna Hitam, dan 1 rompi warna hitam.

Hasil dari pemeriksaan, Darmaji mengaku beraksi saat melihat pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Lalu, Darmaji masuk ke dalam kamar dan menggasak ponsel korban. 

“Darmaji merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” ungkap Nova. 

Darmaji mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya sekolah 2 anaknya. Saat itu, buruh tani serabutan ini kelimpungan mencari biaya anak sekolah sehingga gelap mata lalu mencuri

“Buat bayar anak saya sekolah SMP sama SMA. (Tak kapok dipenjara?) Kadang-kadang kambuh , kadang kadang kerja betulan buruh tani. Kambuh untuk bayar anak sekolah,” kata bapak 3 anak ini. 

Kini Darmaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.