Miris, Pria di Mojokerto Jambret Tetangganya Sendiri

Pelaku aksi penjambretan di Mojokerto diperiksa Polisi
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Seorang pria warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, berinisial E alias Bendol (29) harus berurusan dengan kepolosian, lantaran melakukan aksi penjembretan kepada tetangganya sendiri. Kini bapak tiga anak itu mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Mojokerto setelah korban melapor ke kepolisian.

Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Kendaraan di Trawas Mojokerto, 3 Luka 1 Tewas

Berdasarkan keterangan polisi, E beraksi pada 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 di Jalan Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggandhoni menceritakan, awalnya korban bernama Henik Maslukhatin (52) sepulang dari kerja melintasi jalan tersebut. Setibanya di lokasi, tiba-tiba, laju kendaraanya dipotong oleh pelaku seorang diri. 

Polres Mojokerto Bantah Isu 3 Anggota Polsek Trowulan Positif Narkoba

"Kunci kontak korban dibuang dan korban diancam dengan gunting," katanya, Rabu, 14 Desember 2022. 

Korban pun kaget dan ketakutan. Lalu pelaku merampas tas korban dengan cara memutus tali tas menggunakan gunting. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban sendirian di tengah jalan. Saat itu, kondisi jalan gelap. Tidak ada lampu penerangan jalan. 

2 Motor Adu Banteng di Trowulan Mojokerto, 2 Pengendaranya Sama-sama Tewas

"Setelah berhasil mengambil tas korban yang berisi handphone, kemudian isinya dibuang ke sungai," ujar Gondam. 

Tak berselang lama, pelaku putar balik. Ia kembali mendatangi korban. Namun dengan pakaian yang berbeda. Ketika kembali itulah pelaku baru menyadari jika korban merupakan tetangganya sendiri. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan tentang kejadian yang dialami korban. Selanjutnya pelaku membantu mendorong sepeda motor korban sampai ke rumah. 

"Pelaku tidak menyangka jika korban adalah tetangganya sendiri. Pelaku kembali pura-pura menolong korban. Dia sendiri, tidak ada temannya," terang Gondam. 

Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan, korban sudah curiga dengan pelaku. Polisi berhasil melacak keberadaan Handphone korban. Ternyata benar, Handphone (HP) merek Samsung warna ungu milik korban dibawa pelaku. 

Akhirnya, tim Opsnal Jatanras Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pada 5 Desember. Ia ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Raya RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Setelah kita lakukan pendalaman ternyata HP milik korban masih dibawah pelaku. Lalu kita bergerak melakukan penangakapan," pungkas Gondam. 

Sementara, pelaku E mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap tetangganya sendiri. Namun, awalnya ia mengaku tidak mengetahui jika korban tersebut merupakan tetangganya. Ia sengaja kembali mendatangi korban dengan niatan mengelabuhi korban.

"Saya lari pakai sepeda motor, ada jarak 100 meter kembali lagi. Mau menolong korban. Saya kasihan sama korban. Saya sudah ganti baju agar tidak ketahuan. Sebelumnya memang saya tidak tahu kalau itu tetangga, kembali itu baru tahu," terangnya kepada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Tak hanya HP korban, ia juga mengaku megambil uang Rp 48 ribu milik korban. Setelah menjambret, pria yang bekerja sebagai sopir itu belum sempat menjual HP Korban. 

"HP saya pakai sendiri karena saya tidak punya HP," tandasnya. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku. Yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam nopol S 6802 ZM, satu buah jaket merk Almost warna coklat hitam, satu unit HP merek Samsung Galaxy A52 warna ungu. Barang bukti yang disita dari korban, berupa satu buah dusbook HP Samsung tersebut.

Akibat perbuatannya, ia dijerat 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan ancaman hukum paling lama 9 tahun pidana penjara.

Laporan : Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)