Sidang Investasi Bodong Senilai Rp171 Miliar di Surabaya, Begini Kesaksian Korban

Korban ketika memberikan kesaksiannya di sidang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Saya percaya dan kembali berinvestasi. Namun, kenyataannya bagi hasil itu ada masalah. Terdakwa saya hubungi tidak pernah direspons. Harusnya Oktober itu saya dapat mendapatkan pembagian hasil," lanjutnya.

Ritual Fang Sheng, YBAI Lepas Ribuan Satwa di Kebun Raya Mangrove Surabaya

Kemacetan bagi hasil mulai dirasakan, sampai Januari 2022 dirinya memutuskan berhenti berinvestasi, "Januari sudah setop. Nilai kerugian sekitar Rp 171 miliar," tandasnya.

Dalam sidang itu, Lisawati juga meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.

Hendak Bepergian Jauh? Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan

"Uang saya minta tolong dikembalikan dan diberi hukuman yang setimpal. Jaksa dan hakim bisa mempertimbangkan. Karena saya yang sudah usia 71 tahun ini harus mencari kemana uang untuk mengembalikan kepada teman dan saudara," harapnya.