Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Korban juga mengalami mual-mual. Karena kondisinya tak juga membaik, korban akhirnya dibawa ke RSUD dr H Moh Anwar Sumenep untuk menjalani perawatan.
Setelah sembuh, pada bulan September 2024 korban kembali ke rumah tersangka. Pasutri itu berkumpul kembali setelah dirasa kondisi rumah tangga mereka mulai membaik.
Ternyata, keharmonisan keduanya tak bertahan lama. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, dini hari, tersangka dan korban terlibat cekcok. Ujung-ujungnya, tersangka kembali menganiaya korban di bagian wajah.
Akibatnya, mata kanan korban lebam-lebam. "Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang," tandas Widiarti.
Menerima informasi itu, malam itu juga unit Resmob Polres Sumenep mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Setelah alat bukti cukup dikantongi, suami korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Widiarti.