Miris! 35 Persen Perusahaan di Trenggalek tak Bayar Karyawan sesuai UMK

Ilustrasi pekerja sedang menyelesaikan sebuah proyek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Juga terdapat tugas pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dengan menerapkan regulasi ketenagakerjaan. Ia beralasan tujuan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga hak yang harus didapatkan karyawan.

Kunjungi Trenggalek, Luluk Ingin Wujudkan Budi Daya Lobster Berkualitas

"Tujuan pengawasan ketenagakerjaan untuk meminimalisirkan dan mengurangi pelanggaran terhadap regulasi," terangnya.

Dikatakan Heri, apabila ada masalah penyelesaian industrial bisa berjalan dengan baik dan rukun, dengan tercipta ketenangan dalam bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.

Usai Ditetapkan Tersangka, Kondisi Pengasuh Ponpes di Trenggalek Lemas