Miris! 35 Persen Perusahaan di Trenggalek tak Bayar Karyawan sesuai UMK

Ilustrasi pekerja sedang menyelesaikan sebuah proyek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek mencatat total ada 6.006 perusahaan atau 35 persen belum memberikan gaji kepada karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kunjungi Trenggalek, Luluk Ingin Wujudkan Budi Daya Lobster Berkualitas

Sementara untuk UMK Trenggalek sendiri pada tahun 2024 ini sudah mencapai Rp 2.270.573. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Disperinaker Trenggalek Heri Yulianto 35 persen belum menerapkan, dan 65 persen sudah menerapkan UMK.

"Dari data yang masuk, di Trenggalek ada sekitar 65 persen perusahaan sudah menerapkan gaji sesuai UMK," terang Heri kepada awak media, Senin, 7 Oktober 2024.

Usai Ditetapkan Tersangka, Kondisi Pengasuh Ponpes di Trenggalek Lemas

Heri menambahkan, bagi beberapa perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, disebabkan karena kondisi atau skala industri kecil dan masih tahap berkembang. 

Lalu, untuk berapa perusahaan yang tidak memberikan kesesuaian gaji sesuai UMK, sebelimnya telah disepakati dengan pekerja sendiri.

Pjs Dyah Wahyu Ermawati Berkomitmen Angkat Potensi Trenggalek

"Jadi telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak menyebabkan permasalahan serta perselisihan," paparnya. 

Heri juga menerangkan jika untuk jumlah perusahaan di sektor industri di Kabupaten Trenggalek hingga bulan Agustus 2024 ini tercatat sebanyak 6.006 pelaku usaha. 

"Data pelaku usaha itu diambil dari SIINAS yang terintegrasi OSS RBA," ucapnya.

Heri juga menyampaikan jika ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal. Padahal upah minimum wajib diberikan kepada pekerja, yang bekerja kurang dari satu tahun. 

"Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebk dalam upah murah dan kemiskinan," ulasnya. 

Ia juga mengatakan jika berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 23 ayat 3, yakni tertuang bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

"Dimana sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, denda paling sedikit 100jt dan paling banyak 400jt," paparnya. 

Dijelaskannya, sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Juga terdapat tugas pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dengan menerapkan regulasi ketenagakerjaan. Ia beralasan tujuan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga hak yang harus didapatkan karyawan.

"Tujuan pengawasan ketenagakerjaan untuk meminimalisirkan dan mengurangi pelanggaran terhadap regulasi," terangnya.

Dikatakan Heri, apabila ada masalah penyelesaian industrial bisa berjalan dengan baik dan rukun, dengan tercipta ketenangan dalam bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.