Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA JatimKasus pencabulan yang menyeret Pengasuh Ponpes, terdakwa Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) usai putusan sidang, keduanya tak mengajukan banding.

Pj Wali Kota Kediri Buka Pameran Foto Jurnalistik SANTRI: Refleksi Toleransi

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menerangkan, pasca sidang putusan, tidak mengajukan banding dengan batas tenggat waktu 7 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.2

"Perkara atas nama Masduki dan Faisol habis sudah masa tenggang untuk pikir-pikirnya," ujar Ginting, Rabu, 9 Oktober 2024.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Ginting menambahkan masa tenggang hingga sampai pada jam pelayanan tutup. Hasilnya para pihak dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari penasehat hukum (PH) atau terdakwa tidak menyampaikan upaya hukum banding.

"Dengan demikian maka para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," bebernya.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Seperti yang telah dibacakan Majelis Hakim, Ginting mengaku putusan sidang kemarin kedua terdakwa baik Masduki dan Faisol disanksi penjara. Yaitu masing-masing selama 9 tahun penjara dan untuk dendanya masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Untuk eksekusinya semua itu ada di ranah Kejaksaan, bukan di pengadilan," tandasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title