Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Cawapres Ditunda Usai Pelantikan gegara Hakim Sakit

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimSidang putusan prihal gugatan PDI Perjuangan soal gugatan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden harus ditunda karena hakim sakit.

Hasil Debat Pilbup Situbondo: Rio-Ulfi Lebih Realistis, Karna-Khoi Tak Kuasai Materi

Sidang pembacaan putusan itu baru akan digelar usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Adapun pelantikan itu akan berlangsung pada 20 Oktober 2024. Kemudian sidang akan dilangsungkan pada 24 Oktober 2024 mendatang.

Adapun dalam gugatannya, PDIP mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI. 

Baliho Cabup Cawabup Tuban Riyadi-Gus Wafi Dirusak Orang Tak Dikenal, Tim Lapor Bawaslu

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, penundaan sidang putusan ini dilakukan karena ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengadili perkara sedang dalam kondisi sakit. 

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” kata Gayus kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024. 

Ada Tambahan 4 Tapping Box di 2025 guna Maksimalkan PAD Tulungagung

Dengan begitu, maka, sidang putusan terhadap gugatan PDIP itu baru akan terlaksana setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi wakil presiden RI bersama Prabowo Subianto selaku presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Sebagai informasi, tim hukum DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP menggugat KPU karena lembaga pemilu itu menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title