APDESI Tanggapi Video Perangkat Desa Dukung Paslon Pilbup Tulungagung: Bisa Diberhentikan!
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –Beberapa pekan lalu viral sebah video yang menunjukkan dukungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup Tulungagung. Kepala Desa Kendalbulur mengaku oknum tersebut bisa mendapat sanksi pemberhentian.
Video berdurasi 9 detikitu menunjukkan beberapa pengurus dan Ketua PPDI Tulungagung bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.
Video tersebut juga terdapat Ketua DPD Golkar Tulungagung Asmugi. Mereka yang berada di sebuah ruang tamu lantang memekikkan yel-yel "PPDI siap memenangkan Gabah (Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa menjelaskan Perangkat Desa yang terlibat dalam video itu bisa diberhentikan oleh kades. Pasalnya acuan yang digunakan sudah melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 bukan UU Bawaslu.
"Total 3 poin tercukupi dalam Pasal 51 soal Larangan Perangkat Desa. Soal sanksi tergantung kepala desanya. Bisa sanksi administrasi hingga pemberhentian," ujar Anang Mustofa ditemui di Nangkula Park, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dirinya mengulas UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 perangkat desa dilarang: a) merugikan kepentingan umum, b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Lalu, poin (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, (e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Selanjutnya poin (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta poin (k) melanggar sumpah/janji jabatan.
"Ada 3 poin sudah terpenuhi, ada kampanye, menguntungkan golongan tertentu, ini di luar tugas dan tanggungjawab desa," imbuhnya.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Serta ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaiman: dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
"Klausul 3 terpenuhi, berat itu sebenarnya," terangnya.
Anang menambahkan untuk sanksi yang bisa diberikan kepada oknum perangkat tersebut meminta pertimbangan ke Camat dan juga pihak Pemerintah Daerah setempat.
"Prosesnya menyampaikan ke camat, tapi camat kadang pertimbangan politik. Kalau camat tidak memberikan jawaban, ya kepala desa mempunyai hak untuk membuat keputusan," paparnya.
Sebagai informasi, perangkat desa yang berada di video tersebut berdalih video tersebut diambil pada bulan Agustus 2024 dan jauh dari penetapan paslon. Selain itu, video ucapan dukungan diminta dan sudah berjanji tidak akan disebar ke khalayak umum.