Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gegara kasus suap atau gratifikasi yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Langkah Kejagung ini pun mendapat apresiasi dari Mantan Menko Polhukam RI 2019-2024, Mahfud MD.
"Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," kata Mahfud MD dalam unggahannya di media sosial X miliknya, dikutip VIVA, Kamis 24 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, saat Ronald Tanur divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, membuat heboh nasional. Kecurigaan muncul terhadap vonis hakim tersebut. Hingga Komisi Yudisial atau KY, turun tangan juga atas kecurigaan terhadap vonis tersebut.
"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat. TP majelis hakim berlindung dibawah "kebebasan" dan "keyakinan" hakim utk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan trs menyelidiki sampai OTT," kata mantan Ketua MK itu.
Mahfud juga menyoroti sikap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menurutnya membela putusan bebas tersebut. Kata Mahfud, ketua PN itu juga menyebut hakim tersebut patriotik lantaran menghukum mati istri seorang hakim yang membunuh suaminya.
"Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,".