Dukung Program Pemerintah, RSWH Gresik Fasilitasi Pekerja Penyandang Disabilitas
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik,VIVA Jatim –World Health Organization (WHO) menjelaskan disabilitas merupakan kondisi kesehatan seperti demensia, cedera tulang belakang, kebutaan, dan lainnya yang mengalami lebih banyak keterbatasan dalam fungsi sehari-hari.
Penyandang disabilitas kerap kali mendapat diskriminatif dalam masyarakat, termasuk di lingkungan kerja. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan formal maupun informal.
Di Jawa Timur, sekitar 16 perusahaan membuka lowongan dan penerimaan tenaga kerja disabilitas yang di tunjuk oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bisa mempekerjakan mereka.
Rumah Sakit Wates Husada (RSWH) Gresik menjadi satu diantara yang memberikan kesempatan dalam menerima pekerja penyandang disabilitas untuk mendukung program pemerintah sesuai undang-undang 8 tahun 2016 dan Permenaker 10 tahun 2016.
Direktur Utama RSWH dr Titin Ekowati mengatakan pihaknya mendukung penerimaan karyawan disabilitas sesuai undang-undang 8 tahun 2016 dan Permenaker 10 tahun 2016, program BPJS ketenagakerjaan.
"Disnaker Gresik telah menunjuk RS Wates Husada untuk mempekerjakan penyandang difabelitas. Dan kami akan menjalankan instruksi tersebut," katanya, Senin, 28 Agustus 2024.