Kata Kuasa Hukum Gus Muhdlor Soal Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Perkara Gus Muhdlor

Suasana sidang perkara Gus Muhdlor
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Sebanyak 26 saksi dari pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana instentif pegawai BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Senin, 4 November 2024.

Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD yang mengaku honornya dipotong untuk kepentingan Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

Puluhan saksi tersebut diperiksa JPU dan hakim seputar pemotongan insentif tersebut. Sebagian besar para saksi juga tidak tahu jika pemotongan insentif tersebut untuk kepentingan kliennya.

Prakiraan Cuaca Surabaya Raya di Hari Pilkada 27 November 2024

Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut para saksi yang didatangkan JPU tidak terkait langsung dengan perkara kliennya. Mustofa meragukan konsistensi keterangan para saksi.

Bahkan dana yang disebut hasil dari pemotongan insentif cukup banyak.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

"Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp 8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar," ujar Mustofa usai persidangan.

Majelis hakim menurut dia memberikan kesempatan dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya sedang menyiapkan hanya dua saksi.

"Ini masih kita diskusikan saksi yang akan kita hadirkan. Sementara masih 2. Saksi ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan," katanya.

Terkait sidang selanjutnya, Mustofa belum mengetahui akan seperti apa persidangan ke depan. Namun yang pasti pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya.

Dalam perkara ini, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.