Tampang Pemuda yang Nekat Mencopet Ponsel Saat Parade Juang di Surabaya

AR mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Selanjutnya setelah berhasil mengambil ponsel milik korban, ponsel korban tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet hingga akhirnya dijual kepada penadah," lanjut Aris.

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 142 Tersangka

Kasus ini terungkap setelah korban, AHA (41) asal Pabean Cantian melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian hingga memeriksa rekaman kamera pengintai. Dan akhirnya Tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AR.

Adapun barang bukti yang dipakai polisi dalam mengusut kasus ini antara lain, pakaian pelaku serta kotak kemasan ponsel merek Realme C-11.

Makan Bergizi Gratis untuk Surabaya Mulai 13 Januari 2025, Eri Cahyadi : Kita Siap!

"[AR] dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tutupnya.