KPK Kembali Geledah DPRD Jatim Pasca OTT kepada Sahat Tua Simanjuntak

Petugas KPK memasuki gedung DPRD Jawa Timur
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sekira kurang lebih 1x24 jam, empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai tersangka pemberi. 

Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui

Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK