Cabup Ikfina Polisikan Pemilik Akun TikTok Gerbong Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mujiono mengatakan, tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut merugikan nama baik Ikfina. Selain itu perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik
Belum diketahu siapa admin dibalik akun TikTok tersebut. Ia mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar menjaga etika dalam tidak menimbulkan masalah hukum.
“Seagai pegiat medis sosial harus bijak, jangan menyerang pribadi seseorang tanpa didasari bukti-bukti yang konkret. Ini negara hukum, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Kalau tidak, ini kan bahaya. Apalagi ini tahun politik,“ bebernya.
Atas laporan ini, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk segara bertindak dan menelusuri siapa sosok dibalik akun TikTok Gerbong Mojokerto. Sebab, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditengah masa kampanye Pilbub Mojokerto 2024.
“Dari berita hoks ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dan merepotkan petugas karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bisa juga konflik horizontal, ini efek dominonya luar bisa,” kata Mujiono.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Cabup-Cawabup Mojokerto Ikfina-Fahmawati- Sya’dulloh Syarofi, Achmad Arif nengatakab, postingan akun TikTok memasuk dalam model kamoanye hitam. Di mana, dapat menggangggu psikologi paslon, tingkat elektabilitas dan ketenangan kampanye.
“Bagi kita kurang elegan, karena selama tahapan kampanye dimuli sejak tanggal 25 September sampai dengan hari ini, kita sama sekali tidak pernah model-model kampanye hitam. Kita selalu positif,” katanya.