Ribuan Pil Koplo Diamankan dari 8 Tersangka di Trenggalek
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Aparat Kepolisian Resor Trenggalek menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4.017 butir Pil Dobel L atau Pil Koplo.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Trenggalek Inspektur Polisi Satu Suswanto mengatakan, kasus tersebut diungkap hasil dari 'Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022' yang digelar selama 12 hari, sejak tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.
"Ada 8 orang tersangka yaitu DRA, WNK, AF, DM, EBS, HP dan BP. Sementara untuk kasus sabu-sabu satu orang tersangka MA, semuanya adalah warga Kabupaten Trenggalek," katanya di Markas Polres Trenggalek pada Selasa kemarin.
Pihaknya mengaku, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di wilayah Trenggalek. Selanjutnya tim jajaran melakukan penyelidikan mendalam, alhasil berhasil menangkap tersangka DRA dan AF dengan barang bukti 30 butir Pil Dobel L dalam kemasan plastik klip.
Kemudian, Polres Trenggalek mengembangkan informasi dan mengamankan satu tersangka lain. Salah satunya WNK di wilayah Kecamatan Tugu. Dalam penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 2.414 butir Pil Koplo.
"WNK mendapatkan pil Dobel L dari temannya sebanyak dua botol dengan isi masing-masing 1.000 butir pil Dobel L (Pil Koplo) seharga Rp2,3 juta," paparnya.
Tidak hanya itu, Satnarkoba Polres Trenggalek juga menangkap tersangka DM di pinggir jalan Kecamatan Tugu. Lalu, tersangka EBS di wilayah Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penggeledahan kepada tersangka, petugas mengamankan barang bukti 198 butir pil Dobel L.