Berkas 5 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P-21

Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke jaksa.
Sumber :
  • Seksi Penkum Kejati Jatim

JatimJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tmur (Jatim) Menyatakan berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagaimana pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman pada Selasa 20 Desember 2022, Kemrin.

Persebaya Vs Dewa United: Tak Ada Perlakuan Khusus ke Mantan, Optimis 3 Poin

“Pada hari selasa, sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, saat dikonfirmasi, Rabu 21 Desember 2022.

Adapun berkas kelima tersangka tersebut adalah milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pakar Kesehatan Mental Sarankan Ini ke Sandra Dewi, Biar Tidak Semakin Hancur

Sementara satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk segera dipenuhi.

 “JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.

Bongkar Ribuan Obat-Obatan Berbahaya, Polres Trenggalek Tangkap 9 Tersangka

Fathur mengatakan bahwa Rabu ini rencananya berkas dan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan dilimpahkan Penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

“Infonya hari ini berkas dan lima tersangka dilimpahkan (tahap II),” kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title