Bawaslu Mojokerto Imbau Paslon Nonaktifkan Akun Medos Saat Masa Tenang Pilkada 2024
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menonaktifkan akun media sosial selama masa tenang menjelang Pilkada 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at, menjelaskan penonaktifan media sosial penting agar masyarakat dapat memiliki waktu yang tenang untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.
Namun bila ditemukan adanya aktivitas politik, Bawaslu akan memanggil tim kampanye untuk memberikan klarifikasi.
“Hari ini kita melakukan imbauan kepada tim pasangan calon baik nomor urut 1 dan 2 maupun LO Gubernur terkait pendampingan penurunan APK secara mandiri. Kedua, agar menonaktifkan akun media sosial yang dijadikan kampanye,” katanya, Sabtu, 23 November 2024.
Menurut Aris, paslon Ikfina Fahmawati- Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh) memiliki medsos sebanyak 7 akun yang terdaftar secara resmi di KPI. Sedangkan paslon Muhammad Albarra (Gus Barraa)-Muhammad Rizal Octivan hanya mempunyai 1 akun.
Ia mengatakan, jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran tersebut, dapat melaporkan kepada Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu akan mengenakan pasal tindak pidana pemilu.
“Selama masa tenang, apapun metode kampanye seperti tatap muka, rapat terbatas, rapat umum, iklan di media dan media sosial itu dimbaunya untuk tidak dilakukan oleh paslon siapapun. Terutama yang lebih marak akun-akun sosial media sosial,” ungkapnya.
Dari penelusuran Kabar Mojokerto, belakangan banyak akun medso s yang diduga membuat konten bemuatan black campaign (kampanye hitam). Asep tak menipisnya.
Ia mengingatkan kepada para relawan maupun simpatisan paslon untuk ikut mengikuti imbauan tersebut. Termasuk juga untuk tidak menyebar fitnah dan membuat provakasi di medsos.
“Kita harap itu tidak terjadi dan netizen harus menjaga diri saja jangan sampai kampanye dan menyebarkan banyak fitnah di medsos. Baik paslon maupun masyarakat,” pungkas Aris.
Masa tenang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan tersebut menjelaskan, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.