Masif Indikasi Kecurangan, KPU Sumenep Ingatkan KPPS: Awas Jangan Curang!

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi saat menemui massa aksi
Sumber :
  • Istimewa

Sumenep, VIVA Jatim –Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pada Selasa malam, 26 Nopember 2024, didatangi ratusan warga karena banyaknya indikasi kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah. Mereka meminta KPU untuk menjamin hak pilih masyarakat tidak dirampas.

Usai Nyoblos, Saatnya Berburu Promo Makan dan Minum Spesial Pilkada 2024 di Berbagai Gerai

Pantauan di lokasi, warga membakar ban mobil sebagai bentuk ungkapan kekecewaan yang amat mendalam atas carut-marutnya proses pesta demokrasi di Kabupaten Sumenep.

Koordinator aksi, Sulaisi Abdurrazaq mengaku pihaknya banyak menemukan indikasi kecurangan di sejumlah daerah. Seperti form C6 atau C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi hingga lokasi TPS yang tak representatif. 

Pemilih belum Terima Undangan Form C6, Bolehkah Tetap Nyoblos ke TPS?

“Kami datang ke sini untuk meminta solusi dan kebijakan agar warga mendapatkan hak pilihnya. Karena kebijakan KPU ini kami duga menguntungkan paslon petahana,” ungkap Sulaisi.

Menyikapi tuntunan itu, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku kecurangan. Dia selalu mewanti-wanti PPK, PPS hingga KPPS untuk selalu menjaga integritas kelembagaan KPU. 

Imigrasi Surabaya Raih Jagratara Awards 2024, Berhasil Tangkap Buron Internasional

“Jadi, saya akan menekan semua badan ad hoc di bawah untuk menjaga integritas kelembagaan KPU. Jangan curang,” tegas Syamsi saat berdialog dengan massa aksi. 

Syamsi menyampaikan akan meminta badan ad hoc untuk menyebar C-6 kepada seluruh masyarakat Sumenep. Bila yang bersangkutan tidak di rumah, diserahkan kepada pihak keluarga dengan bukti dokumentasi. 

“Jika tidak ada orangnya, maka harus diserahkan kepada keluarganya dan didokumentasikan agar bisa dikirim ke orang yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kata Syamsi, jika ada masyarakat yang terdaftar di DPT, namun hingga pukul 07.00 WIB belum mendapat C-6 atau undangan, maka tetap harus datang ke TPS.

“Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP dengan cara memperlihatkannya kepada KPPS di masing-masing TPS,” tandasnya.