Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Kuasa hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Mustofa Abidin mengatakan kliennya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gus Muhdlor 6 tahun 4 bulan dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 9 Desember 2024.
"Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja," ujar Mustofa usai persidangan.
Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak JPU.
Tuntutan JPU atas Gus Muhdlor dibacakan Andri Lesmana di persidangan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri.
Menurut Andri, selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
"Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," jelasnya.