Alasan Pria di Surabaya Cubit Anaknya hingga Viral: agar Disiplin

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Pria berkacamata yang viral karena mencubit anaknya berkali-kali di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37, Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 3 tahun penjara. Kepada polisi, pria itu mengaku ingin mendisiplinkan anaknya.

Ada 12 Titik Rawan Konvoi Tahun Baru 2025 di Surabaya, Polisi akan Lakukan Penyekatan

"Tersangka merupakan orang tua dari anak yang jadi korban dalam video tersebut," ujar Kepala Sie Kehumasan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty Nainggolan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Ia mengatakan, aksi mencubit paha yang dilakukan tersangka kepada si bocah ialah agar anaknya tersebut diam. Meski begitu, tindakan orang tua si bocah tetap dianggap melanggar hukum sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Pengendara Mercy Ditahan Usai Ugal-ugalan dan Tabrak 6 Kendaraan di Surabaya

"Tersangka dikenakan Pasal 80 KHUP tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," lanjutnya.

Rina mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka, korban diketahui hiperaktif dan ia ingin mendisiplinkan anaknya dengan cara tersebut. Kata dia, caranya yang salah.

Polisi Ringkus Belasan Remaja Bersajam Saat Live Tawuran di Surabaya

“Namun, tidak ada rasa marah atau ingin melukai sang anak dalam kejadian tersebut,” ucapnya.

Rina mengatakan, pihaknya juga sudah menggandeng DP3APPKB untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tersebut.

"Ini juga untuk menghindari kejadian yang sama terjadi. Jika sudah ada pendampingan maka akan dibantu setiap hari,” ujarnya.

Rina juga mengimbau pada masyarakat, jika menemukan kejadian yang sama jangan hanya mem-video. Dengan memperingatkan pelaku kekerasan pada anak akan meminimalisir mereka melakukan perbuatan yang lebih parah.

“Jangan hanya memvideokan saja. Namun peringatkan, keselamatan anak-anak ini menjadi tugas kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, video menampilkan seorang pria berkacamata mencubit paha bocah lelaki berulang kali, beredar luas di jejaring sosial.

Dalam keterangan video berdurasi 35 menit itu menyebutkan bila tindak kekerasan terjadi di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37, Kota Surabaya.

"Kejadian ini terjadi di depan hotel leedon Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 37 Surabaya," bunyi keterangan video saat dilihat Viva Jatim, Kamis, 12 Desember 2024.

Dari awal video, tampak pria berkacamata sambil mengenakan helem, bermasker serta memakai jaket biru itu berulang kali mencubit paha bocah lelaki yang sedang digendongnya. Sang anak pun terlihat menangis sesenggukan seakan menahan sakit atas perlakuan yang diterima.

Meski tidak terdengar suara rintihan, namun dari gerakan bibir sepertinya bocah malang itu sedang merintih dan meminta ampun supaya tidak lagi dicubit. Namun alih-alih berhenti, pria tersebut justru terus mencubit paha si bocah berkali-kali.

Sementara dari arah perekam terdengar suara anak kecil yang juga meminta ampun. "Ampun, kakak ampun. Ampun kakak ampun," begitu bunyinya.